Sabtu, 12 Januari 2013

hukuman ringan terhadap Angelina

vonis Ringan Angie

"Mari Kita Korupsi Miliaran Rupiah"

Angelina Sondakh
Angelina Sondakh
JAKARTA- Hakim Tipikor telah menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa kasus suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh.

Hukuman Angelina ini sepertiga lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Angie membayar uang pengganti senilai Rp32 miliar dan subsider dua tahun penjara. Namun, hakim menolak tuntutan jaksa tersebut. Alhasil, hukuman Angie pun tak dituntut mengganti uang miliaran rupiah tersebut.

Menurut pengamat politik AS Hikam, vonis ringan tersebut menunjukkan penegakan hukum di Indonesia kacau balau. “Pertimbangan hakim menyebutkan bila hal yang meringankan hukuman Angie adalah yang bersangkutan pernah mengikuti kontes kecantikan, itu kan lebay. Masa, pernah mengikuti kontes kecantikan jadi pertimbangan hukum,” kata Hikam saat dihubungi okezone, Sabtu (12/1/2013).

Dikatakan Hikam, vonis hakim tersebut sangatlah ringan, apalagi angie tak perlu mengganti uang miliaran rupiah  seperti tuntutan jaksa. “Saya melihat, hakim Tipikor ini ingin memberikan pesan, bahwa bila korupsi makin besar maka hukuman ringan, korupsinya kecil hukumannya berat, jadi lebih baik korupsi saja yang besar dan miliaran rupiah,” kata Hikam.

Lebih lanjut Hikam menegaskan, upaya banding yang akan dilakukan KPK sepertinya akan sulit. Pasalnya, yang menentukan hukuman adalah hakim. “Selama penegakan hukum masih kacau balau, sama saja, nanti kalau di MA yang memutuskan juga hakim-hakim lagi,” katanya.

Ditegaskan Hikam, pertimbangan hakim Tipikor yang menyebutkan bahwa hal yang meringankan Angie karena dia pernah mengikuti kontes kecanyikan itu konyol. “Seandainya ada seorang TKI perempuan yang wajahnya tidak cantik karena memiliki bekas luka disiksa majikannya, dan  dia korupsi Rp1. 000.000, maka Hakim Tipikor akan menghukumnya lebih dari 15 th penjara. Sebab dalih yang memberatkan hukumannya antara lain adalah, jumlah korupsinya terlalu sedikit, dan si terdakwa tidak pernah lolos dalam kontes ratu kecantikan,” canda Hikam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar