"Untuk kasus Djoko, hubungan KPK-Polri tidak akan sekeras sebelumnya (awal Oktober), mengingat sudah adanya sikap Presiden sekaligus menjadi 'dukungan' politik bagi KPK," ujar pengamat politik dari The Indonesian Institute, Hanta Yudha, Selasa (4/12/2012), di Jakarta.
Seperti diketahui, awal Oktober lalu, hubungan antara Polri dan KPK meruncing menyusul upaya penangkapan seorang penyidik KPK asal Polri Kompol Novel Baswedan karena tuduhan melakukan dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Upaya penangkapan ini dilakukan pada 5 Oktober 2012, tepat pada hari saat Djoko diperiksa KPK untuk pertama kalinya. Polemik ini akhirnya ditengahi Presiden SBY yang memerintahkan Polri menyerahkan penanganan kasus simulator kepada KPK.
Dengan perintah Presiden ini, Hanta melihat tidak ada pilihan bagi Polri untuk mengutak-atik kasus dugaan korupsi simulator SIM ini. "Polri tidak punya pilihan lain kecuali menyerahkan proses kasus ini sepenuhnya di KPK," kata Hanta.
Sementara itu, dalam konteks kelembagaan, hubungan KPK-Polri relatif antiklimaks. Hal ini, menurutnya, perlu didukung agar KPK dan Polri tetap independen dan profesional. Di sisi lain, Polri bisa jadi mendapat "dukungan" politik dari beberapa politisi yang selama ini selalu mengkritik keras KPK.
"Dukungan politik politisi ini berpotensi memancing konflik KPK-Polri. Namun, sekali lagi, ini akan sangat bergantung pada sikap politik Presiden SBY, sejauh mana keseriusan Presiden memberi dukungan politik kepada KPK," ujarnya.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Senin (3/12/2012). Djoko yang merupakan mantan Kepala Korlantas Polri itu ditahan di rumah tahanan KPK yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Djoko sebagai tersangka Senin kemarin merupakan pemeriksaan yang kedua. Awal Oktober lalu, KPK memeriksa Djoko selama lebih kurang delapan jam. Saat itu, KPK tidak langsung menahan Djoko. Pimpinan KPK beralasan, penahanan Djoko belum diperlukan. Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Djoko diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak rekanan, Budi Susanto serta Sukotjo S Bambang. Diduga, timbul kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dalam proyek simulator tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar